Tindak Lanjut Survei Kekerasan Seksual di Unmul serta Pembahasan PERMENDIKBUD Nomor 30 Tahun 2021
Di latarbelakangi oleh adanya laporan tentang terjadinya kekerasan seksual di kampus dan kurangnya pengungkapan terkait persoalan tersebut maka Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dan Pusat Studi Hukum Perempuan dan Anak (PuSHPA) Fakultas Hukum Universitas Mulawarman menggelar diskusi bertajuk Bedah Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual pada Selasa (22/3/2022) secara zoom meeting.
Sebelum digelarnya
diskusi ini pihak BEM Fakultas Hukum telah melakukan survei kepada para
mahasiswa di Universitas Mulawarman dimana survei itu ke seluruh fakultas ada
13 fakultas dan didapati 215 responden yang mengisi," ungkap Badaruddin
selaku BEM FH Unmul.
Diskusi diisi oleh narasumber antara lain ialah Orin Gusta Andini dan Aditya.
Diskusi ini juga membahas tema tentang Melahirkan Satgas Tangguh Mencegah dan
Menangani Kekerasan Seksual, dikemas dengan hasil temuan survei kekerasan
seksual di lingkungan kampus Unmul oleh BEM FH.
“Kasus kekerasan seksual masih kurang diketahui keberadaannya karena korban masih takut untuk melaporkannya dikarenakan statusnya sebagai seorang mahasiswa yang tentu saja akan masih berhubungan dengan pelaku, adanya ancaman serta diskriminasi nilai maupun kesulitan bahkan tidak diluluskannya seminar proposal juga sidang skripsinya, menjadi salah satu faktor korban tidak berani melaporkan tindakan pelaku, salah satu faktor lainnya yaitu diantaranya juga kurangnya sosialisasi terhadap kejahatan kekerasan seksual di kampus yang menjadi salah satu faktor utama”. Ungkap Badaruddin saat diwawancarainya pada Jumat (1/4/2022).
Saat digelarnya diskusi bertajuk Bedah Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual mendapatkan hasil notulensi sebagai berikut.
Hasil survei yang telah dilakukan BEM FH Unmul mendapat temuan responden kekerasan seksual di kampus sebanyak responden yakni dengan total persentase sebesar 60% mengaku tidak pernah menemui atau melihat adanya kekerasan seksual di kampus dan 33% responden lainnya mengakui pernah menemui atau melihat adanya tindak kekerasan seksual di kampus.
Hasil survei juga menunjukkan, bentuk kekerasan seksual yang paling sering terjadi adalah dalam bentuk pelecehan seksual (79,5%), pemerkosaan (43,3%) dan intimidasi seksual (38,1%).
“Tidak dapat dipungkiri, hampir di seluruh kampus pernah terjadi kekerasan seksual. Termasuk di universitas kita sendiri, Universitas Mulawarman, diketahui terjadi kasus kekerasan seksual dengan dua relasi yang berbeda. Pertama, adalah kekerasan seksual yang dilakukan oleh dosen kepada mahasiswanya di FKIP prodi Penjas. Dan kedua, kekerasan seksual yang dilakukan oleh kakak tingkat kepada adik tingkat dalam satu organisasi. Ironisnya, ketua tingkat ini sempat memegang jabatan sebagai menteri di BEM FISIP. Dan dua kasus itu terjadi ketika pelaku merasa memiliki keinginan untuk melakukan kejahatan,” Papar Tasha selaku anggota dari Departemen Gender di HIMAPSOS sekaligus anggota Dara Lead Unmul saat diwawancari pada Senin, (3/4/2022).
Tindak kekerasan seksual ini dapat dilakukan oleh pasangan korban, senior di kampus, teman, dosen pembimbing, dosen pengajar, hingga staf. Survei juga menyatakan 67% korban tidak melakukan pelaporan terhadap kasus kekerasan seksual yang terjadi.
“Menurut saya ada begitu banyak penyebab terjadinya pelecehan seksual di kampus, beberapa faktor di antaranya penyebab terjadinya kekerasan seksual diantaranya faktor natural atau biologis, faktor sosial dan budaya, Faktor relasi kuasa yang sangat sering dijumpai di kampus, korban kekerasan seksual merasa terpaksa, tidak berani mengatakan tidak bahkan menolak atau hanya diam ketika mengalami pelecehan seksual hanya karena si pelaku adalah seseorang yang memiliki kedudukan dan memiliki kekuasaan di kampus, entah itu sebagai seorang dosen, staff ataupun pemimpin organisasi tertentu di kampus,” Papar Badaruddin.
Terkait penanganan terhadap kasus kekerasan seksual di kampus Unmul, 60,5% responden mengaku kasus yang terjadi sudah ditangani tetapi belum maksimal. 22,3% responden mengaku kasus ini tidak ditangani, dan 17,2% mengaku kasus telah ditangani dengan baik.
Berbagai macam respon dan tindakan yang ditunjukkan oleh pejabat fakultas terhadap kasus kekerasan seksual ini, seperti mengambil tindakan penanganan atas terjadinya kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus, menyerahkan kasus kepada atasan, bahkan ada juga yang tidak memberikan respon atas kasus yang terjadi.
“Menurut saya dalam upaya pencegahan kekerasan seksual yang terus terjadi di kampus perlu adanya upaya yang mengatur secara khusus dalam pencegahan dan penanganaannya di kampus. contohnya pada Permendikbud 30 Tahun 2021 tentang kekerasaan seksual dan perlu adanya kepekaan sesama di lingkungan sekitar kita yang dapat menjadi benteng petahanan yang mencegah adanya kerasan seksual, penanganan kekerasasan seksual dengan baik dalam menyelesaikan kasusnya juga menjadi pembelajaran agar tidak terjadi lagi dan menjadi efek jera bagi pelaku,” Papar Badaruddin
Selanjutnya Ketua BEM FH yang kerap di panggil Bar ini melanjutkan tanggapannya terhadap kejadian ini yaitu “Kekerasan seksual menurut hukum sudah jelas melanggar dan masuk ke dalam rana Hukum pidana yang di atur pada UU 39 Tahun 1999 yang kemudian di atur dalam permendikbud 30 Tahun 2021, namun kenyataanya adalah apakah undang-undang khusus aturan yang mengatur pencegahan tindakan kekerasan seksual sudah di jalankan sesuai dengan amanat Undang – undang atau aturan yang berlaku? Contohnya saja pada Permendikbud 30 Tahun 2021 tentang pencegahan kekerasan seksual di Kampus belum di laksanakan secara maksimal, bahkan SATGAS yang di harapkan belum mampu di bentuk oleh kampus,” Ungkap Badaruddin.
Survei pun menunjukkan, dari 215 responden sebanyak 77,2% tidak pernah menjadi korban kekerasan seksual di lingkungan kampus Universtas Mulawarman. Namun, nyatanya 22,8% responden ada yang menjadi korban. Mereka yang menjadi korban kekerasan seksual ini pun hanya sekitar 53% saja yang berani melaporkan kasus kekerasan seksual yang mereka alami. Sedangkan 47% lainnya memilih untuk diam. Hambatan terbesar korban tidak melaporkan karena merasa malu, takut, mendapatkan tipu daya dari pelaku, di bawah ancaman sehingga tidak tahu harus melapor ke mana dan kepada siapa.
Selanjutnya dalam diskusi tersebut Dr. Aditya Irawan, S.Pi., M.Si menyampaikan Kegiatan yang dilakukan oleh tim Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) berdasarkan Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan Penanganan Kekerasan Seksual. Peran dan fungsi satgas pencegahan penanganan kekerasan seksual di lingkungan Universitas Mulawarman terdapat pada Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan Penanganan Kekerasan Seksual pada Pasal 6, 7, dan 8. Untuk tugas Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) terdapat pada Pasal 34. Adapun tujuan dibentuknya Satgas adalah untuk melakukan pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual di Universitas Mulawarman yang kasusnya kian bertambah. Biasanya, kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan kampus, pelaku tak lain adalah teman dan pasangan korban. Jika ditelisik lebih dalam, kasus tersebut sebenarnya bisa saja tidak ada kaitannya dengan pihak akademik karena tidak ada membawa almamater (identitas) kampus. Namun, kejadian ini juga tidak menutup kemungkinan kekerasan seksual tersebut bisa berasal dari pihak akademik, staff dan lain sebagainya.
Untuk melaporkan kasus ini tidak harus dari pihak korban sendiri sebagai pelapor tetapi pihak keluarga korban, teman korban ataupun saksi juga bisa melaporkan mengenai kejadian kasus kekerasan seksual tersebut. Dalam hal ini, identitas pelapor akan dirahasiakan oleh tim SATGAS Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS). Di sisi lain, pelapor juga harus mempunyai bukti dan saksi yang kuat agar tim PPKS bisa menindaklanjuti kasus tersebut dengan lebih mudah. Tim SATGAS Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual memiliki harapan terkait kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan kampus, yaitu agar terjadinya kesetaran gender yang di mana dapat diartikan bahwa para perempuan yang merupakan mayoritas korban dari kekerasan seksual di lingkungan Universitas Mulawarman juga bisa survive dalam menjaga dirinya seperti para pria.
Selanjutnya menurut Orin Gusta Andini, S.H., M.H dalam diskusi tersebut tujuan adanya Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual yakni sebagai pedoman bagi Perguruan Tinggi untuk menyusun kebijakan dan mengambil tindakan PPKS pelaksana Tridharma di dalam atau di luar kampus. Untuk menumbuhkan kehidupan kampus yang manusiawi,bermartabat, setara, inklusif, kolaboratif, serta tanpa kekerasan di antara Mahasiswa, Pendidik, Tenaga Kependidikan, dan warga Kampus di Perguruan Tinggi. Sasarannya melibatkan mahasiswa, pendidik, tenaga pendidik, warga kampus, dan masyarakat umum yang berinteraksi dengan civitas academica dalam pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi. Kekerasan seksual merupakan perbuatan merendahkan, menghina, melecehkan, dan/atau menyerang tubuh, dan/atau fungsi reproduksi seseorang. Bisa terjadi karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau gender yang dapat berakibat penderitaan psikis dan/atau fisik termasuk yang mengganggu kesehatan reproduksi seseorang dan hilang kesempatan melaksanakan pendidikan tinggi dengan aman dan optimal. Adapun bentuk-bentuk kekerasan seksual dapat dilihat dalam Pasal 15 ayat (1).
Dalam pencegahan kekerasan seksual berdasarkan Permen PPKS ada 3 unsur yang berperan, yakni Perguruan Tinggi, Pendidik & tenaga didik, dan mahasiswa. Dalam penanganannya, ada 4 hal yang dilakukan yakni pendampingan, perlindungan, pemberian sanksi administratif terhadap pelaku, dan pemulihan korban. Pembentukan SATGAS KS terdiri dari tiga unsur yakni pendidik, tenaga didik, dan mahasiswa. Keanggotaan SATGAS ditetapkan paling lambat 1 bulan setelah rekomendasi Pansel diterima lalu mengikuti pelatihan yang diselenggarakan kementerian yang membidangi fungsi dan tugas penguatan karakter.
Mekanisme penanganan kekerasan seksual oleh SATGAS meliputi penerimaan pelaporan, melakukan pemeriksaan, simpulan SATGAS yang apabila laporan tersebut tidak terbukti adanya kekerasan seksual, maka dilakukan pemulihan nama baik terlapor. Namun, jika terbukti, maka SATGAS akan merekomendasikan untuk melakukan tahap pemulihan korban, pemberian sanksi administratif terhadap pelaku, dan melakukan pencegahan keberulangan. Terkait pemantauan dan evaluasi akan dilakukan oleh Pimpinan Perguruan Tinggi kepada Menteri satu kali dalam 6 bulan.
“Untuk programnya sendiri, UNMUL tidak memiliki SOP tersendiri selain Permendikbud untuk menangani kasus kekerasan seksual. Perlindungan keamanan oleh pihak kampus setahu saya belum memadai. Tidak adanya ruang aman untuk korban menjadi salah satu kekurangannya. Selain itu, ada kasus yang diduga berlarut-larut dalam birokrasi. Sehingga, dapat dikatakan perlindungan keamanan oleh pihak kampus belum memadai,” Ungkap Tasha
“Kampus di harapakan sebagai pelindung bagi korban kekerasan seksual, semua elemen yang berada di Kampus memiliki hak dan kewajiban dalam menjaga serta mencegah tindak kekerasan seksual, pemimpin –pemimpin di kampus dapat lebih serius dalam menangani setiap kasus yang ada dan mengacu terhadap aturan yang ada khususnya pada Permendikbud 30 tahun 2021 yang dimana kampus di wajibkan menjadi rumah aman dari semua tindak kekerasan seksual,” Ungkap Badaruddin
Output yang diharapkan BEM FH Unmul dari diskusi itu yakni terbentuknya posko relawan kekerasan seksual yang berdiri di dalam lingkungan kampus sebagai wadah mengkampanyekan dan memberikan edukasi terkait pelecehan seksual.
"Posko ini tetap bekerja sebagai wadah kampanye anti kekerasan seksual, dan mengedukasi kepada mahasiswa terkait langkah-langkah yang harus dilakukan ketika terjadi kekerasan seksual," paparnya.
Tim SATGAS akan membuat posko kekerasan seksual dalam lingkungan kampus yang tentunya dibuat secara tertib terhadap aturan yang ada. Petugas yang mengisinya pun akan diseleksi secara ketat dengan melewati uji publik. Prosesnya dilatih lalu dipilih SATGAS. Posko kekerasan seksual akan menerima pelaporan sehingga penting untuk menyiapkan sumber daya manusianya yang berintegritas dan punya paradigma berpikir yang memihak korban. Butuh orang-orang yang konsisten dan inovatif untuk mengisi posko pencegahan kekerasan seksual ini.
Nama :
Rani Berliana
Nim : 2102056103
Kelas : Ilmu Komunikasi B








Komentar
Posting Komentar