Sistem Komunikasi Indonesia: Mencermati Netralitas Media Penyiaran pada Tahun Politik

 

 

Sistem Komunikasi Indonesia: Mencermati Netralitas Media Penyiaran pada Tahun Politik

___________________________________________________________________

Rani Berliana, Hafitrah Amelia Syam, Grestianita Sarita, Betty Christina, Puput Istikomah, Winda Lestari

Program Studi Ilmu Komunikasi, Fakultas Ilmu Sosial dan Politik, Universitas Mulawarman, Indonesia.

ABSTRAK

Politik adalah cara yang paling elegan untuk mendapatkan atau memperoleh kekuasaan. Kebijakan yang ada di suatu negara  adalah produk politik yang digunakan oleh sekelompok orang (dalam hal ini pemerintah) untuk mempengaruhi atau mengubah kehidupan masyarakat. Tentu tidak mudah mempengaruhi publik atau memberikan pemahaman politik kepada publik di sini juga media massa sangat berperan penting dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.  Faktor dominan yang mempengaruhi pemahaman politik masyarakat mulai dari faktor pendidikan, lingkungan, gender, genetik, hingga pencarian. Pendidikan kewarganegaraan memainkan peran penting dalam mempengaruhi atau memberikan pemahaman tentang politik melalui fasilitas pendidikan di lingkungan sekolah, terutama bagi pemilih pemula dan masyarakat umum. Tujuan dari artikel ini adalah untuk memberikan pemahaman dasar kepada mahasiswa sebagai warga negara dan pemilih pemula berpolitik melalui pendidikan kewarganegaraan, serta peran penting media massa dalam penyampaian informasi kepada masyarakat sehingga media massa harus netral dalam penyamapain kepada masyarakat mengai politik ini. Metode penulisan yang digunakan dalam paper jurnal ini adalah studi kepustakaan dengan didukung oleh hasil penelitian yang relevan. Pendidikan kewarganegaraan sebagai salah satu media sarana pendidikan politik diharapkan dapat meningkatkan partisipasi politik pada para gerasi muda atau yang sering disebut sebagai pemilih pemula, sehingga dalam penerapan konsep masyarakat yang demokratis dapat terlaksana dengan baik.

PENDAHULUAN

Diskursus tentang netralitas media massa di Indonesia, pada paruh satu dekade terakhir ini, menyisakan trauma mendalam di benak publik. Masih segar dalam memori kita, saat jelang hingga pasca pemilihan presiden 2014 silam. Kala itu, terjadi kubu-kubuan. Bukan hanya di lingkup antar partai politik (parpol) pengusung calon presiden semata, namun sudah merembet jauh ke tengah massa pemilih, akibat pemberitaan “berat sebelah” dari media, terutama media penyiaran. Perkembangan media penyiaran di Indonesia saat ini tergolong pesat dengan banyaknya bermunculan lembaga televisi. Khalayak mendapatkan banyak alternatif siaran televisi yaitu untuk mendapatkan informasi, pendidikan dan hiburan. Akan tetapi, lembaga stasiun penyiaran televisi tersebut sebagian besar berupa lembaga penyiaran yang dinilai tidak profesional. Contoh halnya saja Pemilihan Umum 2014 merupakan pesta demokrasi yang membutuhkan peran serta semua pihak agar berlangsung dengan sukses, jujur dan adil. Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) berkepentingan mengawal lembaga penyiaran untuk bersikap netral dan adil pada seluruh peserta pemilu. Media secara mati-matian dan terang-terangan membela salah satu kandidat dan menyerang kandidat yang lain. Tidak hanya di lingkup antarpartai politik (parpol) pengusung calon presiden, tetapi sudah merangsek jauh ke tengah massa pemilih.

Akibatnya, pemberitaan menjadi "tidak berimbang" dan sudah pasti berat sebelah, terutama media penyiaran. Sebagaimana diketahui, pada September 2013, KPI telah mengeluarkan surat peringatan kepada seluruh lembaga penyiaran untuk menjaga netralitas dan melarang penggunaan frekuensi untuk kepentingan golongan tertentu. Selama 3 (tiga) bulan terakhir, September-November 2013, KPI telah melakukan pemantauan pada seluruh lembaga penyiaran. Dari pemantauan tersebut, KPI berkesimpulan terdapat 6 (enam) lembaga penyiaran yang telah dinilai tidak proporsional dalam penyiaran politik. Termasuk terdapat iklan politik yang menurut penilaian KPI mengandung unsur kampanye. Ke-enam lembaga penyiaran itu adalah RCTI, MNC TV, Global TV, ANTV, TV One dan Metro TV.

Banyak dari media menyajikan berita-berita sampah, sisi negatif kandidat yang terus-menerus diekspose, gosip politik, pemerintah, elite partai. Terjadi polarisasi pembentukan opini publik dalam berbagai segmen pemberitaan. Padahal, tugas utama media adalah menyampaikan fakta dan data secara akurat, berimbang, dan menjunjung akuntabilitas tanpa embel-embel. Ketua KPI Pusat, Judhariksawan menyatakan, lembaga penyiaran harus memberikan perhatian penuh pada agenda pemilu 2014 ini dengan memberikan informasi kepemiluan yang utuh guna meningkatkan partisipasi rakyat dalam menggunakan hak pilih. Dengan demikian masyarakat dapat berpartisipasi dalam pemilu ini secara optimal. Karenanya lembaga penyiaran wajib bersikap netral, berimbang dan mengutamakan kepentingan publik. Betapa dahsyatnya dampak dari pemberitaan yang tidak benar dan tidak bertanggung jawab. Terutama media partisan. Bukan hanya mengobrak-abrik rasa keadilan publik. Lebih dari itu, akan mengacaukan sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara. 

Tujuan penulisan ini adalah agar kami khususnya sebagai Mahasiswa sekaligus sebagai penerus dalam bidang media di masa mendatang dapat lebih memiliki pemahaman yang baik dan benar tentang bagaimana strategi dan apa saja bentuk-bentuk pemberitaan media dalam proses-proses politik di Indonesia. Solusi yang dapat kami berikan yaitu, selalu dapat menciptakan siaran televisi yang sehat dan berkualitas. Berkomitmen dan profesionalisme insan penyiaran, dengan harapan akan menghasilkan produk siaran yang baik dan berorientasi pada kepentingan publik. Publik harus memiliki kesadaran untuk bersikap tepat dan tegas di hadapan media. Jangan sampai mudah terpengaruh terhadap berita-berita yang tidak pasti kebenarannya (Hoax). Jangan sampai media terjebak menjadi corong kepentingan kekuatan elite politik dan mengabaikan fungsi media penyiaran yang sesungguhnya. Intinya, pekerja media massa harus selalu menjunjung tinggi kode etik jurnalistik dalam menjalankan tugasnya. Selalu menjaga Keutuhan NKRI melalui Dunia Penyiaran yang Sehat dan Berkualitas.

 

PEMBAHASAN

Pengertian Politik

Politik memiliki arti yang sangat banyak. Ada sebagian orang menyebutnya sebagai seni dan ilmu tentang negara, ilmu pemerintahan, serta pembagian kekuasaan. Pada dasarnya ini tentang Perilaku manusia dalam dalam mendapatkan kekuasaan, menjalankan kekuasaan, dan mempertahankan kekuasaan. Selanjutnya Sistem politik itu sendiri merupakan bagian dari sistem sosial yang menjalankan fungsi untuk mencapai tujuan sistem atau pencapaian goal attainment dalam masyarakat. Sistem politik sering kali dipandang sebagai bagian dari sistem sosial. Menurut Talcot Parsons, sistem politik merupakan salah satu saja dari fungsi sistem sosial. Secara umum, sistem politik sangat terkait dengan proses pembentukan dan pembagian kekuasaan dalam masyarakat, antara lain berwujud proses pembuatan keputusan dalam negara. Secara parsial, sistem politik dipahami sebagai usaha yang ditempuh warga negara untuk mewujudkan kebaikan bersama (teori klasik Aristoteles), kegiatan yang diarahkan untuk mendapatkan dan mempertahankan kekuasaan di masyarakat, dan segala sesuatu tentang proses perumusan dan pelaksanaan kebijakan publik.

Dan seperti yang kita ketahui bahwa di Indonesia sendiri terdapat partai politik yang dimana Partai politik adalah organisasi yang beroperasi dalam sistem politik. Bagi negara penganut demokrasi, keberadaan partai politik merupakan hal yang lumrah. Sebab partai politik merupakan salah satu atribut dari sistem demokrasi itu sendiri. Meskipun tidak memiliki wewenang untuk merumuskan kebijakan publik, keberadaan partai politik tidak bisa dipandang sebelah mata. Kegiatan-kegiatan partai politik, baik secara langsung maupun tidak langsung dapat memengaruhi pemerintah selaku perumus utama kebijakan publik. Tujuan utama partai politik adalah untuk mendapatkan kekuasaan politik dan merebut kedudukan politik dengan cara konstitusional guna melaksanakan programnya. Dalam program tersebut salah satunya mengandung aspirasi yang berasal dari masyarakat.

Sehingga banyak partai politik maupun kandidat yang ada di Indonesia ingin mencapai kedudukan di pemerintahan sehingga melakukan banyak cara agar bisa mewujudkan hal tersebut. Tidak lain dengan mengadakan baik secara jalan yang baik, jujur dan amanah maupun secara tidak baik seperti menjadikan media-media yang ada sebagai alat kepentingan pribadi guna mencapai kesuksesan dalam pemilihan umum. Terdapat propaganda antara media yang satu dengan yang lain dan dengan terang-terangan membuat pernyataan terhadap khalayak luas dengan membela salah satu kandidat dan menyerang kandidat yang lain sehingga membuat masyarakat tidak mendapatkan fakta informasi yang akurat dan benar sehingga mengakibatkan berita hoax  tersebar agar permainan dalam politik dapat berjalan.

Jika di analisa dalam pengaruh sistem komunikasi di Indonesia dalam bidang politik dapat menyebabkan masyarakat memiliki pemikiran maupun mosi tidak percaya terhadap pemerintah dan kebijakannya, di karenakan masyarakat Indonesia belum sepenuhnya dapat membedakan berita objektif dan hoax  dan menelan informasi secara mentah-mentah. Sehingga dapat menyebabkan didalam masyarakat itu sendiri kebohongan, isu- isu SARA, propaganda dan sebagainya. Hal ini sangat berdampak buruk karena apa yang di sampaikan media berpengaruh terhadap paradigma dan komunikasi masyarakat sehari-hari dengan sesama masyarakat lainnya ,seperti membahas apa yang sedang hangat di tengah masyarakat yang belum tentu kebenarannya teruji secara verifikasi melalui hadirnya media yang tidak netral terhadap pemberitaan partai politik di Indonesia.

Solusi yang dapat dilakukan agar pengaruh politik dalam sistem komunikasi Indonesia dapat berjalan dengan baik dan benar yaitu menjalankan Kode Etik Jurnalistik yaitu Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Kemerdekaan pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia. Dalam mewujudkan kemerdekaan pers itu, wartawan Indonesia juga menyadari adanya kepentingan bangsa, tanggung jawab sosial, keberagaman masyarakat, dan norma-norma agama. Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang, karena itu pers dituntut profesional dan terbuka untuk dikontrol oleh masyarakat.

Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme. Atas dasar itu, wartawan Indonesia menetapkan dan menaati Kode Etik Jurnalistik:

Pasal 1

Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

Penafsiran

a.     Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers.

b.     Akurat berarti dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi.

c.      Berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan setara.

d.     Tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain.

Pasal 2

Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.

Penafsiran

Cara-cara yang profesional adalah:

a.     menunjukkan identitas diri kepada narasumber;

b.     menghormati hak privasi;

c.      tidak menyuap;

d.     menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya;

e.     rekayasa pengambilan dan pemuatan atau penyiaran gambar, foto, suara dilengkapi dengan keterangan tentang sumber dan ditampilkan secara berimbang;

f.       menghormati pengalaman traumatik narasumber dalam penyajian gambar, foto, suara;

g.     tidak melakukan plagiat, termasuk menyatakan hasil liputan wartawan lain sebagai karya sendiri;

h.     penggunaan cara-cara tertentu dapat dipertimbangkan untuk peliputan berita investigasi bagi kepentingan publik.

Pasal 3

Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

Penafsiran

a.     Menguji informasi berarti melakukan check and recheck tentang kebenaran informasi itu.

b.     Berimbang adalah memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepada masing-masing pihak secara proporsional.

c.      Opini yang menghakimi adalah pendapat pribadi wartawan. Hal ini berbeda dengan opini interpretatif, yaitu pendapat yang berupa interpretasi wartawan atas fakta.

d.     Asas praduga tak bersalah adalah prinsip tidak menghakimi seseorang.

Pasal 4

Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.

Penafsiran

a.     Bohong berarti sesuatu yang sudah diketahui sebelumnya oleh wartawan sebagai hal yang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.

b.     Fitnah berarti tuduhan tanpa dasar yang dilakukan secara sengaja dengan niat buruk.

 

2. Pemilihan Umum

 Pemilihan umum (Pemilu) merupakan sebuah proses pemilihan seseorang untuk menduduki suatu posisi jabatan politik tertentu. Jabatan mulai dari presiden/ eksekutif, wakil rakyat/ legislatif hingga kepala desa di berbagai tingkat pemerintahan. Tujuan dari Pemilu yaitu untuk memilih wakil rakyat dan wakil daerah, serta untuk membentuk pemerintahan yang demokratis, kuat, dan memperoleh dukungan rakyat dalam rangka mewujudkan tujuan nasional sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia.

 Dari artikel yang kami cari, ini berbicara tentang isu netralitas media di Indonesia selama tahun politik. Didalam artikel tersebut mengatakan bahwa media secara terang-terangan dan mati-matian membela salah satu kandidat dan menyerang kandidat yang lain. Hal ini membuat berita “tidak seimbang” dan media penyiaran khususnya benar-benar sepihak. Dalam hal ini, ada pro dan kontra yang mengarah pada dikotomi. Ini kandidat TV No 1 dan ini kandidat TV No 2. Media memberitakan omong kosong, aspek negatif dari kandidat, terus-menerus terungkap, pembicaraan tentang politik, pemerintahan, partai elit. Pembentukan opini publik di berbagai segmen berita telah terpolarisasi. Padahal, tugas utama media adalah menyampaikan fakta dan data secara akurat dan berimbang, dengan tetap menjaga akuntabilitas tanpa berlebihan.

Menyebut kata media sebagai lembaga sosial dan sesuai dengan namanya maka media sudah seharusnya berada di tengah. Jadi, dia tidak berat sebelah ke salah satu kandidat, kemudian menyerang kandidat yang lain. Poin ini mengindikasikan bahwa media bergerak pada tataran tengah. Hingga menjadi penengah dari dua kandidat yang berbeda. Otomatis dia harus menjunjung tinggi tatanan informasi yang adil, merata, berimbang, serta bertanggung jawab tentunya. Informasi yang disajikan oleh media haruslah akurat dan teruji kebenarannya sehingga masyarakat yang mengonsumsi berita mendapatkan informasi yang tidak menyesatkan. Dengan demikian, masyarakat dapat menggunakan informasi dari media massa untuk mengambil keputusan secara baik dan benar.

Pedoman jurnalisme harus diikuti, pengecekan fakta adalah bagian penting dari jurnalisme dan harus dikonsultasikan. Mengacu pada Dewan Pers, dalam Surat Edaran No 01/SE-DP/I/2018 tentang Posisi Media dan Imparsialitas Wartawan dalam Pemilu 2019, disebutkan bahwa media sebagai pengawas dan pemantau dalam perhelatan pemilu, dan bukan sebagai pejuang para kepentingan pribadi. Oleh karena itu, praktik monopoli media dapat menciptakan, mengontrol, dan membentuk opini publik, dan penggunaan media untuk kepentingan politik adalah dosa besar. Akibatnya, media massa partai menggerogoti kepercayaan publik sekaligus memperburuk dualitas di masyarakat. Ini sangat berbahaya bagi kelangsungan media dan masyarakat yang akan terkena dampaknya. Partisipasi politik adalah partisipasi warga negara dalam semua tahapan politik, mulai dari pengambilan keputusan hingga pengambilan keputusan, termasuk kesempatan untuk berpartisipasi dalam pelaksanaan keputusan.

Kasus di atas, sudah sepatutnya semua pihak menaati peraturan yang ada berkenaan dengan pelaksanaan kampanye di media televisi yang menjadi ranah publik, dan sikap tegas para pihak yang memiliki wewenang seperti KPI, Bawaslu, KPU maupun Dewan Pers, terhadap pelaku penyiaran yang melanggar aturan yang ada, agar dapat diberi sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku, sehingga pemilu dapat berjalan secara adil, demokratis dan memberikan pendidikan politik yang baik bagi masyarakat.

 

3. Partisipasi Politik

Partisipasi politik adalah segala bentuk partisipasi atau keterlibatan warga negara biasa (yang tidak memiliki wewenang) dalam pengambilan keputusan yang dapat mempengaruhi kehidupan mereka. Partisipasi politik berfokus pada kegiatan yang dilakukan, bukan sikap politik. Ada dua pendekatan partisipasi politik: pendekatan politik kelompok dan pendekatan hak-hak politik. Partisipasi politik dapat dipahami sebagai peran warga negara dalam proses pemerintahan. Bentuk partisipasi ini dapat mempengaruhi jalannya pemerintahan dan dengan demikian berdampak langsung atau tidak langsung terhadap kehidupan masyarakat di negara tersebut.

 

4. Pengertian Sistem Sosial

Sistem sosial ialah perpaduan beberapa unsur yang saling berhubungan dimana hubungan itu saling mempengaruhi satu sama lain. Dalam sistem sosial ini harus ada interaksi antara individu dan individu maupun antar kelompok dengan tujuan, struktur, simbol yang sama dari interaksi tersebut. Contoh dari sistem sosial ialah Musyawarah demi mendapatkan keputusan bersama yang biasanya dapat ditemukan pada suatu kelompok atau organisasi Gotong royong bertujuan untuk menyelesaikan suatu pekerjaan bersama-sama hal ini dilakukan agar suatu pekerjaan lebih mudah diselesaikan. Keluarga, dalam hal ini para anggota keluarga mempunyai interaksi yang sosial yang sangat dekat karena keluarga sendiri mempunyai fungsi sebagai satu kesatuan demi kelangsungan hidup setiap anggota keluarga dan keharmonisan suatu keluarga.

 

Persyaratan fungsional sistem sosial menurut Talcott Parsons :

1.   -  Pertama, sistem sosial harus terstruktur sedemikian rupa agar dapat beroperasi dengan sistem lain.

2.   -  Kedua, sistem sosial harus didukung oleh sistem lain agar dapat bertahan.

3.    - Ketiga, sistem harus secara signifikan memenuhi kebutuhan proporsi kebutuhan aktor-aktornya

4.    - Keempat, sistem harus menimbulkan partisipasi yang memadai dari anggotanya.

5.     -Kelima, sistem harus memiliki kontrol minimum terhadap perilaku yang berpotensi merusak.

6.   -  Keenam, konflik yang menimbulkan kerusakan tinggi harus dikontrol.

 Selanjutnya ialah bagaimana pengaruh media pada sistem komunikasi Indonesia,

Sistem komunikasi sangatlah berpengaruh bagi kehidupan masyarakat sosial yang mana membuat setiap individu maupun kelompok

Munculnya media sosial dan alat-alat komunikasi serba efektif dan efisien merupakan salah satu faktor yang mengakibatkan lahirnya manusia-manusia individual dan egois.

Salah satu faktor yang menyebabkan berkurangnya masyarakat sosial adalah adanya mosi tidak percaya terhadap lingkungannya sendiri, bahkan dalam lingkup terdekat seperti keluarga, tetangga dan lingkungan kerja. Ini dikarenakan banyaknya terjadi tindakan kriminalitas yang umumnya terjadi justru karena orang-orang disekitar lingkungan tersebut sehingga orang cenderung memilih untuk melakukan segala sesuatunya sendiri atau melalui alat komunikasi untuk berinteraksi tanpa harus bertemu dan bertatap langsung.Contoh kecil saja bisa kita dap atkan misal di kantor, semuanya punya kesibukan diluar pekerjaan mereka, yakni sibuk untuk bbm-an dan facebook-an. Di rumah semuanya sibuk facebook-an dan bbm-an atau lebih keren twitter-an, di bus orang-orang sibuk, lagi-lagi bbm-an, facebook-an dan twitter-an. Manusia sekarang cenderung tidak peka lagi dengan keadaan di sekitarnya.

Komunikasi dan interaksi sosial dalam sebuah keluarga, lingkungan baik di rumah maupun di kantor terkesan lebih egois dan individualis. Di rumah si ibu sibuk BBM-an dengan teman-temannya, si ayah sibuk twitter-an dengan kolega-koleganya, si anak sibuk Facebook-an dan game onlinenya, sehingga satu sama lain tidak ada komunikasi yang intens, tidak ada keterbukaan antara isteri dan suami, ayah/ibu dan anak, di bus tidak ada yang memperhatikan orang disampingnya, mereka sibuk menekan tombol Blackberry sambil tertawa lalu membalas pesan dari teman-temannya. Tidak lagi melihat apakah orang disampingnya cantik, tampan, jelek, teroris, orang sakit parah sekalipun, yang ada hanya mereka dengan media sosial itu. 

Berkomunikasi dan berinteraksi tanpa saling menatap atau bertemu memang sangat praktis dan efisien tapi perlu kita sadari bahwa manusia terlahir sebagai mahluk sosial yang harus berkomunikasi dan berinteraksi dengan orang orang disekitarnya secara langsung untuk menciptakan kehidupan sosial yang sehat dan seimbang sehingga tidak terjadi suatu kehidupan sosial yang egois dan individualis.

 

5. Media Massa

    Media massa atau pers adalah suatu istilah yang digunakan pada tahun 1920-an untuk mengartikan jenis media yang secara khusus dibentuk dan dibuat untuk mencapai masyarakat yang sangat luas.Adapun pengertian media massa menurut Hafied Cangar Media adalah alat atau sarana yang digunakan untuk menyampaikan pesan dari komunikator kepada khalayak, sedangkan pengertian media massa sendiri alat yang digunakan dalam penyampaian pesan dari sumber kepada khalayak dengan menggunakan alat-alat komunikasi seperti surat kabar, film, radio.

Berikut ini terdapat Jenis-Jenis Media Massa

1.     Media Massa Elektronik

Adalah sarana komunikasi massa melalui perangkat-perangkat elektronik seperti radio,televisi. Media yang menggunakan elektronik atau energi elektromekanis bagi pengguna akhir untuk mengakses kontennya.

2.   2.  Media Massa Cetak

Media cetak adalah sarana komunikasi menggunakan tulisan contohnya surat kabar dan majalah. Media cetak juga dapat di didefinisikan sebagai kegiatan yang berkaitan dengan proses produksi teks menggunakan tinta, huruf dan kertas, atau bahan cetak lainnya.

3.     Media Massa Sosial

    Sebuah media online yang dapat digunakan satu sama lain yang para pengguna dapat bergabung dengan mudah,dapat berinteraksi dan berbagi sehingga menciptakan satu jejaring sosial yang tanpa dibatasi oleh ruang maupun waktu. Sehingga para penggunanya bisa berkomunikasi secara langsung tanpa harus bertemu dan dapat melakukan interaksi dengan baik walau dengan jarak jauh. 

    Teknologi informasi dan komunikasi adalah sesuatu yang bermanfaat dalam mempermudah semua aspek kehidupan manusia. Dunia informasi saat ini seakan tidak bisa terlepas dari teknologi. Penggunaan teknologi informasi dan komunikasi oleh masyarakat menjadikan dunia teknologi semakin lama semakin canggih.Dunia informasi saat ini seakan tidak bisa terlepas dari teknologi.Penggunaan teknologi oleh masyarakat menjadikan dunia teknologi semakin lama semakin canggih. Komunikasi yang dulunya memerlukan waktu yang lama dan aksesnya yang rumit , kini dengan teknologi segalanya menjadi sangat cepat dan sangat mudah bahkan seakan tidak ada jarak dengan kemajuan teknologi yang begitu pesat ini, pepatah yang menyatakan bahwa “Dunia tak selebar daun kelor” sepantasnya berubah menjadi “Dunia seakan selebar daun kelor”. Hal ini disebabkan karena semakin cepatnya akses informasi dalam kehidupan sehari-hari. Kita bisa mengetahui peristiwa yang sedang terjadi di daerah lain atau bahkan di negara lain, misalnya Amerika Serikat walaupun kita berada di Indonesia. Salah satunya dalam bidang teknologi komunikasi seperti adanya smartphone dan internet, membuat manusia semakin meningkatkan cara komunikasinya.

            Berbagai macam media untuk berkomunikasi pun hadir untuk memudahkan manusia berinteraksi. Seiring dengan perkembangan zaman, teknologi internet sudah menjadi kebutuhan bagi masyarakat, hal inilah yang melahirkan media sosial. Media sosial merupakan media online, yaitu media yang hanya ada dengan menggunakan internet dimana para penggunanya bisa menuangkan ide, mengekspresikan diri, dan menggunakan sesuai dengan kebutuhannya. Kehadiran media sosial memberikan kemudahan bagi manusia untuk berkomunikasi dan bersosialisasi.

KESIMPULAN

     Masyarakat secara umum dituntut untuk melek terhadap politik, agar dapat berperan sebagai pengontrol terhadap jalannya pemerintahan yang berkuasa. Untuk menciptakan masyarakat yang melek politik, maka diperlukan pendidikan politik sejak dini. Politik dapat dipahami sebagai suatu proses dan sistem penentuan dan pelaksanaan kebijakan yang berkaitan erat dengan warga negara dalam satu negara kota. Dengan berkembangnya teknologi di era sekarang maka memudahkan masyarakat mencari informasi termasuk politik sehingga media memiliki peranan besar dalam hal ini serta peran penting media massa dalam penyampaian informasi kepada masyarakat sehingga media massa harus netral dalam penyamapain kepada masyarakat mengai politik. pengaruh media pada Sistem komunikasi sangatlah berpengaruh bagi kehidupan masyarakat sosial yang mana membuat setiap individu maupun kelompok Munculnya media sosial dan alat-alat komunikasi serba efektif dan efisien merupakan salah satu faktor yang mengakibatkan lahirnya manusia-manusia individual dan egois.

 

Daftar Pustaka

Almond, G. & Sidney .V. (1990). Budaya Politik Tingkah

       Laku Politik dan Demokrasi di Lima Negara.

       Jakarta: Bumi Aksara.

Budiardjo, M. (2008). Dasar Dasar Ilmu Politik. Jakarta:

      Gramedia Pustaka Utama.

Diamond, L. (2003). Developing Democracy: Towards

     Consolidation. Yogyakarta: IRE Press.

Easton, D. (1981). A Framework for Political Analysis.

     Chicago: The University of Chicago Press.

Fenyapwain, M.M. (2013). Pengaruh Iklan Politik dalam

    Pemilukada Minahasa Terhadap Partisipasi

    Pemilih Pemula di Desa Tounelet Kecamatan

    Kakas. Journal “Acta Diurna” Volume I. No. 1

    Tahun 2013.

https://m.antaranews.com/berita/774161/mencermati-netralitas-media

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Serial "Masha and the Bear" Petualangan Terbaru dan Review